Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Gara-gara Bantuan Langsung Rp 100 Juta ke Nelayan, Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Inhil Ditahan

RiauCitizen.com, Tembilahan - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Indragiri Hilir (Inhil), US yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Inhil ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Jumat (6/2/2015). Selain US seorang tenaga pendamping dengan inisial B juga ikut ditahan.


Kejaksaan Negeri menahan keduanya atas sangkaan bersalah dalam kapasitas sebagai penanggung jawab untuk memverifikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.


Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa mengatakan dana sebesar Rp 100 juta itu seharusnya diperuntukkan untuk Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta Bahan Bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya.


''Namun dalam praktiknya dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan,'' ujar Lulus.


Oleh karena itulah, dikatakan Lulus US diamankan dengan sprindik nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015 serta tsk B dengan sprindik nomor 2/n.4.15/ FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.


Keduanya dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.


''Keduanya telah dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,'' ujar Lulus.


Sementara itu, sebelumnya untuk kasus yang sama Kejaksaan Negeri telah menahan sebanyak 3 orang tersangka, yang merupakan Ketua kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.(Goriau.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Gara-gara Bantuan Langsung Rp 100 Juta ke Nelayan, Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Inhil Ditahan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top