Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

KPK Enggan Berkomentar, Persidangan Gubri Nonaktif Annas di Bandung

RiauCitizen.com, Jakarta - Berdasarkan Keterangan Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, bahwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sebagai terdakwa dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Padahal, lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK akhir September lalu terhadap Annas Maamun berada di wilayah DKI Jakarta, jadi seharusnya di Jakarta.


Menanggapi hal tersebut, Diputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, kalau dirinya belum mendapat informasi tentang persidangan Gubri nonaktif Annas Maamun akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.


"Saya belum tahu, dan tidak mengikuti hal itu karena bukan Jubir lagi," kata Johan, Jumat (6/2/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Dia juga enggan memberikan komentar, saat ditanya apakah alasan KPK memilih Pengadilan Tipikor Bandung, sementera lokasi operasi tangkap tangannya ada di wilayah DKI Jakarta.


"Saya tidak tahu, tapi saya rasa Jaksa KPK pasti ada alasanya mengapa memilih di Bandung," sebutnya.


Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nughara hingga saat ini belum bisa dihubungi dan sms juga tidak di balas.


Sebelumnya, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin. Di mana saat ini Gubri nonaktif Annas sudah berada di Lembaga Pemasarakatan Sukamiskin, Bandung untuk menunggu persidangan.


"Iya, Pak Annas sudah di LP Sukamiskin dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Burhanudin.(Riauterkini.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "KPK Enggan Berkomentar, Persidangan Gubri Nonaktif Annas di Bandung"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top