Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Tak Penuhi Panggilan, Polda Riau Akan Jemput Paksa Bupati Rokan Hulu

RiauCitizen.com Pekanbaru - Polda Riau akan jemput paksa Bupati Kabupaten Rokan Hulu Ahmad, hal tersebut terkait dugaan penghasutan warga untuk mencuri tandan kelapa sawit yang diklaim milik PT BMPJ. Demikian disampaikan oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang (20/2/2015).


"Kalau nanti pemanggilan ketiga tidak juga datang, baru akan ada tindak lanjut (jemput paksa. red)," kata Kapolda Riau.


Kasus Bupati Rohul ini sempat menyita perhatian publik. Berbagai aksi unjuk rasa silih berganti digelar Aliansi Masyarakat Riau (AMR) dan Kumpulan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (KAMMPAK) beberapa hari lalu, menuntut agar Polda Riau, segera memproses secara hukum tujuh warga yang telah mencuri sawit dilahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Selain itu massa juga meminta pihak kepolisian agar menyeret Bupati Rohul Achmad, karena dianggap sudah melakukan penghasutan.


Kapolda Riau Brigjen Dolly mengatakan, sejauh ini penyidik masih di mendalami kasus tersebut. "Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan. Sementara tersangka masih yang kemarin, belum bertambah," katanya.


Untuk saksi Bupati Achmad, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama namun yang bersangkutan tidak memenuhinya.


"Saya juga tidak mengetahui mengapa yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk dimintai keterangannya," kata dia.


Kapolda menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penetapan tersangka untuk kasus-kasus kejahatan apapun termasuk dalam perkara ini.


Namun menurutnya, untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka dibutuhkan alat bukti yang kuat dan cukup. (Rpk)


Sumber Antarariau

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Tak Penuhi Panggilan, Polda Riau Akan Jemput Paksa Bupati Rokan Hulu"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top