RiauCitizen.com Bandung - Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang juga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/2/2015).
Hal itu dikatakan Sirra Prayuna SH, kuasa hukum Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/2/2015). Ia mengatakan kalau Annas tak bisa hadir karena menderita sakit maag akut dan jantung hingga tak bisa bangun.
"Pak Annas dari kemarin pagi sakit maag akut dan sakit jantung, beliau tak bisa bangun dan sekarang hanya bisa berbaring di sel Lapas Sukamiskin," kata Sirra Prayuna SH, kuasa hukum Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandunng.
Sirra menambahkan, hari ini Annas Maamun seharusnya dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Hal itu sesuai dengan saran dokter di Lapas Sukamiskin. Namun semua itu, kata Sirra, tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Editor Dpt
Sumber Tribunnews.com
0 Komentar untuk "Maag Akut dan Sakit Jantung, Annas Tak Bisa Hadiri Sidang"