Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Pencabul Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka

RiauCitizen.com Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan pelaku pencabulan terhadap enam siswi Taman Pendidikan AlQuran (TPA) di Kecamatan Rumbai yang masih dibawah umur yang berinisial Ns (60) sebagai tersangka.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Dihadapan penyidik Ns mengakui perbuatannya itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK di Pekanbaru, Jumat (20/2/2015).


Namun, dalam aksinya tersangka Ns tidak melakukan pencabulan yang mengakibatkan kerusakan pada alat vita korban. Tersangka hanya meraba alat vital korban dan menciumi korban.


Hal ini dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan tidak ada bekas tanda kekerasan seksual terhadap enam korbannya.


Untuk itu, tersangka Ns dijerat oleh Polisi dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ant/Rpk)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pencabul Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top