Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Dijerat Tiga Dakwaan, Annas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

RiauCitizen.com Bandung - Sidang perdana kasus suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kader Golkar tersebut dengan tiga dakwaan. Hal tersebut disampaikan anggota JPU KPK, Irene Putri SH usai persidangan, seperti yang dimuat Tribunnews.com. Dalam keterangannya Irene menyampaikan Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif dengan tiga perbuatan berbeda yang membuat Gubri non aktif tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun.


"Pertama, menerima uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar yang dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kedua, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 huruf b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. Jadi ancaman maksimal hukumannya mencapai 20 tahun penjara,"papar Irene.


Annas Maamun sendiri ditangkap KPK pada 25 September 2015 di Cibubur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Annas tertangkap ketika menerima suap dari Gulat Manurung.


Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang Rp 2 miliar dan 300 ribu dollar AS. Uang suap tersebut terkait perizinan alih fungsi lahan hutan tanaman industri yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau seluas 140 hektar.


Gulat Manurung sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Sumber: Tribunnews.com

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Dijerat Tiga Dakwaan, Annas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top