Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Jadi Tersangka, Aseng Bantah Rambah Hutan Produksi Teluk Bano

RiauCitizen.com Pekanbaru - Siswaja Muljadi alias Aseng anggota DPRD Riau komisi C ditetapkan sebagai tersangka terkait perambahan Hutan Produksi terbatas di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan  Hilir. Saat ini dia menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya digelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Selasa (17/2/2015).


Dia didakwa telah membeli dan menanam di lahan kurang lebih 423 hektare yang ditanami sawit. Dalam lahan yang diduga 183 hektar hutan produksi tetap, dan hanya 270 hektar lahan dikonversi.


"Kalau masalah Tahanan Kota memang iya saya Tahanan Kota, tapi masalah ini sudah masuk pengadilan. Tentu apakah saya benar atau bersalah ya pengadilan yang nantinya memutuskan," katanya di Pekanbaru, Jumat (20/1/2015).


Aseng yang sudah berstatus tersangka membantah dirinya mengelola lahan dengan merambah Hutan Produksi Terbatas di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, karena belum ada dasar hukum yang menetapkan bahwa kawasan itu hutan.


"Dalam posisi tersangka, wajar saja saya disangkakan, tapi definisi masalah hutan ini harus jelas. Tidak cuma bilang ini kawasan hutan, ini tidak, tanpa dasar hukum seperti keputusan menteri kehutanan,"sebutnya yang bertugas di Komisi C DPRD Riau


Dia melanjutkan, area yang dikelolanya bukanlah kawasan hutan. Hal itu mengacu pada Kepmenhut bahwa untuk menentukan kawasan itu hutan harus melalui beberapa tahap. Pertama, kata dia, adalah penunjukan kemudian tapal batas, lalu sosialisasi, dan terakhir barulah pengesahan. Jika hanya penunjukan saja, ini belum bisa dikatakan kawasan hutan.


"Tapi penyidik menyampaikan bahwa area yang saya tanam sawit menurut mereka hutan. Tapi dalam Kepmen, ketika saya beli dari orang lain, itu sudah disahkan jadi kebun tahun 2005 karena bekas sudah tanam sawit," kata politisi Gerindra ini.


Lahan lainnya, kata dia, juga dibeli lagi kebun masyarakat yang menanam karet secara turun-temurun. Semuanya menurut dia, ada Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keteranga Ganti Rugi (SKGR). "Bukannya masuk hutan lebat lalu ditebang dan kita tanam. Tidak," ungkapnya. (Rpk)


Sumber Antarariau

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Jadi Tersangka, Aseng Bantah Rambah Hutan Produksi Teluk Bano"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top