Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Defenisi Perjanjian

RiauCitizen.com Pekanbaru - Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya, perjanjian tidak dapat dilakukan seorang diri (satu pihak), perjanjian terjadi apabila dua orang atau lebih saling mengikatkan diri.


Disamping itu suatu perjanjian dianggap sah secara hukum apabila telah memenuhi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni pertama, para pihak harus sepakat/setuju untuk melaksanakan perjanjian. Misalnya, si A menjual mobilnya kepada si B, maka kedua belah pihak (si A dan B) harus sepakat untuk melaksanakan jual beli, yakni si A menyerahkan mobil dan si B menyerahkan pembayaran sejumlah uang sesuai kesepakatan.


Kedua, para pihak harus cakap. Artinya, para pihak harus sudah dewasa di dalam melakukan perbuatan hukum, yakni berumur 21 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata’’Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin’’.


Ketiga adalah perjanjian tersebut mengatur hal-hal tertentu. Artinya, perjanjian haruslah berisi hal-hal tertentu. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian hibah, perjanjian fidusia, perjanjian leasing dan sebagainya.


Dan yang keempat adalah isi dari perjanjian haruslah mengatur hal-hal yang diperbolehkan. Artinya, perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Perjanjian yang dilarang, diantaranya adalah perjanjian judi, perjanjian hutang-piutang dengan bunga yang tidak wajar dan perjanjian makar.


Disamping itu, perjanjian adalah sesuatu yang istimewa karena diperlakukan laiknya undang-undang bagi para pembuatnya (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,’’Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’’.


Pemaknaan undang-undang bukanlah seperti peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pemaknaan tersebut ingin menegaskan bahwa perjanjian adalah sesuatu hal yang sakral bagi kedua belah pihak, karena perjanjian adalah hasil dari kesepakatan kedua belah pihak yang didasari dengan itikad baik. Oleh karena itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (Pba)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mengenal Lebih Dalam Mengenai Defenisi Perjanjian"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top