RiauCitizen.com , Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan hasil audit untuk perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis ditaksir mengakibatkan kerugian negara senilai Rp29,1 miliar.
"Itu merupakan taksiran kerugian keseluruhan," kata Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Yusuf Rahmanto kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Dalam perkara ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah sebagai tersangka.
Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan legislator dan mantan legislator Bengkalis serta pejabat pemerintahan daerah dan masyarakat penerima bantuan sosial tersebut.
"Setelah hasil audit ini keluar, maka kami akan kembali melengkapi berkas yang sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19)," katanya.
AKBP Yusuf mengatakan, pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut karena diduga ada pihak lain yang terlibat dan turut menikmati dana bansos secara ilegal atau tidak sesuai peruntukkannya.
Sementara untuk perlengkapan berkas perkara yang sebelumnya sempat dipulangkan Kejaksaan, Yusuf mengaku akan segera melengkapi dan dalam pekan ini akan segera diselesaikan.
Di antaranya terkait tambahan keterangan saksi ahli, yakni dari Kemendagri dan Konsultan Hukum. Selain itu, lanjut dia, kepolisian juga akan melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap JA, serta menunggu hasil pemeriksaan dari ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan pengembangan kasusnya sejak ditetapkannya Jamal Abdillah sebagai tersangka, penyidik Subdit III telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dan 3 orang lainnya dari staf Pemkab Bengkalis, serta 2 anggota TAPD Riau pada bulan September 2014 lalu.
"Mereka masih saksi, belum tersangka. Kalau bukti cukup bisa jadi meningkat statusnya menjadi tersangka," kata dia. (Six)
Sumber : Antarariau
0 Komentar untuk "Polda: Korupsi Bansos Bengkalis Capai Rp29,1 Miliar"