Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Uji Materi ke MK Jalan Cegah Sarpin Effect

RiauCitizen.com  Nasional - Pasal-pasal yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan, sebaiknya diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu untuk mencegah praperadilan diikuti oleh para tersangka lainnya, pasca kemenangan BG di praperadilan.


Saran tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun. “Kalau (uji materi) dikabulkan (oleh MK), maka putusan hakim Sarpin tidak lagi bisa dijadikan preseden oleh tersangka lain yang mengajukan praperadilan," ujar Refly kepada pers, Selasa (24/02).


Refly menilai, saat mengambil putusan, Sarpin sudah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan beberapa Undang-undang. Sarpin menafsirkan UU Kepolisian dengan menyatakan Budi Gunawan bukan penegak hukum saat sangkaan korupsi terjadi.


Sarpin juga menafsirkan UU tentang penyelenggara negara dan menyimpulkan Budi Gunawan tidak termasuk penyelenggara negara ketika dugaan korupsi terjadi.


Terakhir, Sarpin juga menafsirkan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyimpulkan KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kasus Budi Gunawan.


Atas penafsiran itu, Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. “Sarpin sudah melampaui substansi kewenangannya," ucap Refly.


Refly berpandangan, seharusnya hanya MK yang bewenang untuk menafsirkan apakah Budi Gunawan seorang penegak hukum dan penyelenggara negara atau bukan. Selain itu, hanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berhak menafsirkan apakah KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara. “Bayangkan, keputusan yang harusnya diambil 9 hakim MK dan 3 hakim Tipikor diambil oleh Sarpin seorang diri," tandas Refly. (Six)


Sumber : Politik Indonesia

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Uji Materi ke MK Jalan Cegah Sarpin Effect"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top