Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Sindikat Perburuan Gading, Polda Riau Tahan Tujuh Tersangka

Riaucitizen.com Pekanbaru - Tujuh tersangka kasus sindikat perburuan gading gajah ditahan Polda Riau sejak 11 Februari 2015 lalu. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (17/2/2015).


Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan gading gajah, dua diantaranya sepanjang 2 meter dengan berat 20 kilogram dan gading berukuran kecil sepanjang 43 centimeter serta 5 senjata tajam berupa kapak dan golok, senjata laras panjang yang dimodifikasi serta puluhan amunisi jenis kaliber 7,62 untuk memburu gajah.


Diduga gading yang ada pada tersangka akan dijual seharga Rp 4 juta perkilogramnya kepada penampung penjualan gading internasional yang nantinya akan dijual kembali seharga Rp 10 juta.


Para pelaku diduga melakukan perburuan gading gajah dari tiga yang lokasi berbeda yakni di Kecamatan Mandau, Duri. Tiga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan September 2014 lalu.


"Kini petugas masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini,"ujar Yohanes.



RPK

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Sindikat Perburuan Gading, Polda Riau Tahan Tujuh Tersangka"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top