Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Membuat Portal Berita Media Online yang Diakui Secara Hukum

Dear Think, Saya hendak membuat portal berita media online, tentunya saya harus memiliki legalitas dokumen. Yang ingin saya tanyakan, sesuai peraturan perundang-undangan, apa yang wajib saya lengkpai agar media online portal berita saya bisa diakui secara hukum, baik di Diskominfo dan Dewan Pers?


Vano, Kelurahan Kulim - Tenayan Raya. / 085765xxxxxx


Jawaban:


Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.


Dan selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan pula pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.


Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Akan tetapi didalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.


Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.


Dalam pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur UU No. 28 Tahun 2004 jo. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain seperti :




  1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

  2.    Surat Domisili.

  3.    NPWP.

  4.    SIUP.

  5.    TDP.

  6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.


Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.


Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.


Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.


Jadi, untuk perusahaan pers atau media online, Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Membuat Portal Berita Media Online yang Diakui Secara Hukum"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top