Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Kapolda: Riau Butuh Aturan Khusus Perkebunan

RiauCitizen.com, Pekanbaru – Hampir seluruh lahan yang ada di Riau merupakan rawa gambut yang sangat mudah terbakar jika kering sehingga dibutuhkan aturan khusus untuk membuka perkebunan, demikian Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.

"Sekarang ini, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan salah satu pasalnya masih membolehkan masyarakat membersihkan lahan perkebunan maksimal dua hektare," kata Brigjen Dolly kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.

Bayangkan saja, lanjut dia, jika ada seribu orang yang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, itu artinya akan ada 2.000 hektare lahan yang terbakar.

Jika sudah lahan seluas itu yang terbakar, demikian Dolly, maka potensi terjadinya bencana kabut asap dapat terjadi untuk daerah di sekitar lahan yang terbakar bahkan sering sampai ke luar daerah hingga negara tetangga.

"Hal ini yang terkadang menjadi hambatan atau menyulitkan kami untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pembakar lahan," katanya.

Kapolda mengharapkan agar undang-undang tersebut selayaknya direvisi atau diberikan aturan khusus untuk wilayah Riau yang memang sebagian besar lahannya merupakan rawa gambut.

"Kalau gambut terbakar, maka akan sangat sulit dipadamkan. Selain itu penegakkan hukum juga masih sedikit terganjal dengan adanya pembolehan membersihkan lahan dengan cara membakar," katanya.


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa kepolisian sebenarnya bisa menelusuri lebih jauh tentang aturan pada pasal dalam Undang-undang tentang Perkebunan tersebut. (Six)

Sumber : Antara Riau

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kapolda: Riau Butuh Aturan Khusus Perkebunan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top