RiauCitizen.com Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rapat tersebut muncul opsi peninjauan kembali (PK).
"Dalam rapat tadi ada opsi akan dilakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak dari putusan hakim praperadilan itu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Johan mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah akan melakukan langkah hukum apa tidak.
"Pilihannya hanya itu, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," jelasnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Sumber merdeka.com
0 Komentar untuk "Komjen Budi Gunawan Menang, KPK Tempuh Opsi Ajukan PK"