Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Johan Budi Santai Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bareskrim

RiauCitizen.com Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, Goverment Against Corruption and Discrimination. Menanggapi laporan tersebut, mantan Juru Bicara KPK itu membalasnya dengan santai. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Dia pun yakin permasalahan itu tidak menjadi persoalan besar.


"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa dibalik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK, dan saya dinyatakan clear,"papar Johan seperti yang termuat dalam Aktual.co, Rabu (11/2/2015).


Menurut Direktur LSM yang melapor, Johan diduga telah melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66 dan 67 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Johan Budi sendiri yakin bahwa pihak kepolisian dapat melihat persoalan itu secara objektif. Dia mengatakan jika Bareskrim Mabes Polri pasti bisa berpikir jernih.


"Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat,"harapnya.


Sumber: Aktual.co

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Johan Budi Santai Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bareskrim"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top