Riaucitizen.com Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (27/2/2015) memanggil lima belas orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Perpustakaan Wilayah (Puswil) Riau. Termasuk diantaranya merupakan Tifa Ria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Puswil.
Kasi Pidsus Abdul Farid mengatakan, ke 15 orang yang diperiksa dalam waktu yang berbeda tersebut masih sebagai saksi.
"Belum ada tersangka dalam dugaan kasus ini. Tapi sudah 15 orang saksi kita mintai keterangannya. Termasuk. Tifa Ria selaku PPTK,"ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah menggali keterangan dari Ketua Pengadaan Kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa. Namun, Farid mengaku belum menemukan adanya indikasi pidana dalam kegiatan tersebut.
"Sejauh ini kita masih mengumpulkan bukti kuat sebelum penetapan tersangkanya,"jelas Farid.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek yang menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 silam diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Reporter Rpk
0 Komentar untuk "Korupsi Buku di Puswil, 15 Orang Diperiksa Kejari"