Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Kiat Kiat Pendaftaran Merk

RiauCitizen.com, Pekanbaru - Didalam UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk, pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa Merk Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Merk dapat berbentuk logo atau tulisan yang menarik bagi pembeli. Ini merupakan upaya perusahaan untuk memberikan tanda dengan komoditas sejenis, yang bertujuan agar produk yang dijual ini laku di pasaran.


Dan jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:




  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.


Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.


Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU merk, cara mendaftarkan Merk usaha dagang sebagai berikut :

  1. Permohonan untuk pendaftaran merk dagang dijukan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

  2. Permohonan harus mencantumkan etiket merk. termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merk menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf / angka yang tidak lazim digunakan dalam Bahasa Indonesia, harus disertai terjemahan Bahasa Indonesia.

  3. Permohonan harus disertai dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda atau merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain.

  4. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain.

  5. Selain itu, Permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.

  6. Permohonan pendaftaran merk juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merk pertama kali dari negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merk


Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain.


Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.


Penelusuran merek ini dapat Anda lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada http://penelusuran-merek.dgip.go.id/. (Six)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kiat Kiat Pendaftaran Merk"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top