Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ternyata MoU Bukanlah Perjanjian

RiauCitizen.com Pekanbaru - Proses pembangunan baru Pasar Tradisional Cik Puan menjadi pasar tradisional modern sampai saat ini masih menggantung. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) tidak bisa berbuat apa-apa jika Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan dan pemakaian lahan Pasar Cik Puan belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


Di dalam pemberitaan mengenai realiasi MoU tersebut banyak diperdebatkan klausul-klausul status bangunan (strata title atau  hak pakai) (Riaupos.co, 16/12/13) dan penyelesaian sengketa terkait, klausul-klausul tersebut adalah klausul yang lazim digunakan dalam perjanjian. Hal ini perlu diluruskan, karena MoU bukanlah Perjanjian.


Peraturan mengenai MoU tidak ditemukan di dalam perundang-undangan. Namun demikian, pengertian MoU dapat ditemukan di dalam kamus hukum yang biasa digunakan para penegak hukum, yakni Black’s Law Dictionary. Pengertian MoU di dalam Black’s Law Dictionary adalah sebagai berikut :


A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a non committal writing preliminary to a contract. A letter of inten is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with third party. (Pernyataan kesepahaman tertulis antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak, MoU tidak mengikat para pihak serta tidak menghalangi para pihak untuk berhubungan dengan pihak ketiga).


Pengertian di atas mengandung beberapa unsur dari MoU yang dapat diuraikan sebagai berikut : Unsur pertama adalah MoU merupakan pernyataan kesepahaman antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak. Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukan keseriusan. Namun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke dalam perjanjian apabila di dalam pelaksanaan MoU kedua belah pihak tidak menemukan ‘kecocokan’. Misalnya, kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap klausul/pasal yang akan dituangkan di dalam perjanjian.


Unsur Kedua adalah MoU tidak mengikat kedua belah pihak. Artinya, salah satu pihak tidak dapat menuntut pihak lainnya jika tidak memenuhi isi dari MoU. Hal ini berbeda dengan perjanjian, karena di dalam pelaksanaan perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban di dalam perjanjian, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Misalnya, di dalam perjanjian jual beli kendaraan, penjual tidak mengirimkan kendaraan tepat pada waktunya, maka pembeli dapat menuntut ganti rugi. Hal ini diatur dalam 1239 Burgerlijk Wetboek (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Perbedaan lainnya adalah MoU berisi klausul yang sederhana, diantaranya klausul maksud dan tujuan MoU, jangka waktu MoU, hak dan kewajiban yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing-masing pihak atau melakukan persiapan-persiapan pembuatan perjanjian, dan pembentukan tim dsb.


Sedangkan, klausul di dalam perjanjian mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak. Misalnya, di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah sakit diatur mengenai klausul- klausul berikut: dasar perjanjian, maksud dan tujuan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, obyek pekerjaan, hak dan kewajiban, cara pembayaran sanksi-sanksi jika wanprestasi terhadap kewajiban, pemutusan perjanjian, penyelesaian sengketa, dan lainnya.


Unsur Ketiga adalah tidak menghalangi para pihak untuk berhubungan dengan pihak ketiga. Artinya, kendati para pihak telah membuat MoU, para pihak tetap dapat berhubungan dengan pihak ketiga. Misalnya, di dalam pelaksanaan pekerjaan jalan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan MoU dengan PT A . MoU tersebut tidak menghalangi BUMD tersebut untuk melakukan MoU dengan PT B untuk obyek yang sama. (Pba)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ternyata MoU Bukanlah Perjanjian"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top