Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ini yang Harus Dilengkapi Agar Dapat Santunan Jasa Raharja

RiauCitizen.com Pekanbaru - Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial. Jasa Raharja bertindak sebagai alat untuk melakukan tugas dan tanggung jawab sosial untuk memupuk, menghimpun dan menyalurkan dana santunan jasa raharja sebagai jaminan pertanggungan kepada korban/ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, yang dewasa ini jumlahnya semakin meningkat pesat.


Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, masyarakat harus mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:


1. Cukup melengkapi copy laporan polisi dan sket gambar kejadian kecelakaan
2. Pengisian form Jasa Raharja tentang kesehatan korban akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter yang merawat korban di RS atau puskesmas
3. Pengisian form Jasa Raharja ditanda tangani oleng pamong praja (Kepala Desa/lurah), tentang kebenaran identitas korbandan ahliwaris kirban.
4. Identitas korban dan ahliwaris korban (KTP/Keterangan berdomisili lengkap dengan foto)
5. Surat keterangan kematian korban dari dokter atau pamong praja.
6. Kartu keluarga.
7. Fotokopy buku nikah atau surat keterangan nikah (bagi korban yang sudah menikah)
8. Surat keterangan belum nikah (bagi korban yang belum nikah)
9. Akte kelahiran nikah


Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Kun Wahyu Wardana melalui Humas Jasa Raharja Azwin, Selasa (24/02/2015) seperti yang dirilis Bertuahpos.com menyebut pengurusan santunan jasa raharja bisa dilakukan oleh ahli waris.


Ada dua ketentuan sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, yakni ahli waris vertikal dan horisontal. Susunan ahliwaris sesuai urutan yaitu suami atau istri, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah.


Meski terkesan mudah, pihak jasa raharja menyampaikan ada juga ketentuan yang membuat permohonan ditolak atau dibatalkan. Yakni pengajuan setelah lewat dari enam bulan sejak kecelakaan terjadi. Maka otomatis pengajuan dianggap batal.



Editor MP

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ini yang Harus Dilengkapi Agar Dapat Santunan Jasa Raharja"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top