RiauCitizen.com, Rohul - Sesuai catatan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), baru sekitar 37 usaha tambang Galian C atau kuari (tambang pasir dan batu) yang sudah mengantongi izin.
"Kita akan data ulang seluruh tambang Galian C. Bagi yang belum mengantongi izin, tentu akan ditertibkan," kata Yusmar Yusuf, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rohul kepada riauterkini.com, Ahad (21/3/15). Menurut Yusmar, dalam pendataan ulang seluruh Tambang Galian C, pihaknya sudah mengundang 37 pengusaha tambang pasir dan batu, tujuannya untuk membentuk Asosiasi Galian C.
"Jadi anggota Asosiasi Galian C ini kita libatkan untuk mendapatkan informasi, Galian C mana saja yang belum mengurus izin," jelasnya.
Yusmar meminta pengusaha Tambang Galian C untuk mengkaji ulang sebelum membuka usahanya. Karena selain berpotensi merusak lingkungan, bisa jadi modal besar yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan.
Bagi usaha tambang Galian C yang masih ilegal, Yusmar meminta mereka segera mengurus izin ke Pemkab Rohul, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial antar pengusaha tambang.
Yusmar menegaskan, bagi tambang Galian C ilegal bisa dituntut pidana dan denda jika dikenakan sanksi sesuai Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta PP 55 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sanksinya cukup berat, karena tambang Galian C bisa merusak lingkungan. Namun kita coba dulu pendekatan secara persuasif. Jika tetap membandel, tentu akan ada sanksi pidananya," tegasnya.
Mantan Kepala Disdukcapil Rohul dan mantan Kabag Humas Setdakab Rohul ini menambahkan, pada inspeksi mendadak di Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kamis (19/3/15) lalu. Operasional usaha tambang Galian C ilegal yang ternyata milik oknum Kepala Desa itu juga dihentikan oleh Petugas Distamben Rohul.
"Kami akan terus mendata tambang Galian C ilegal lain. Inspeksi mendadak beberapa hari lalu hanya tahap awal," ancam Yusmar. (rtc/mp)
0 Komentar untuk "Distamben Rohul : Baru 37 Usaha Tambang Galian C yang Kantongi Izin"