RiauCitizen.com, Pekanbaru - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada sidang yang digelar Senin (23/3/15) sore sontak mengejutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pasalnya, tiga terdakwa korupsi kredit fiktif di BNI 46. Dua merupakan mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 dan 2008. Divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sedang seorang terdakwa lagi yang merupakan Staff Administrasi di BNI 46 Pekanbaru divonis bebas.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Isnurul SH tersebut. Terdakwa Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007. Dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp 700 juta atau subsider selama 5 bulan.
Terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008 dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta atau subsider 5 bulan.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara terdakwa Armaini Sefanti, dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Armaini Sefani pun dinyakatan bebas dari hukuman.
Atas putusan vonis majelis ini, JPU Syafril, SH, Zurwandi, SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH. Langsung menyatakan banding dan kasasi atas terdakwa Armaini Sefanti.
Sebab pada sidang sebelumnya, ketujuh JPU ini. Menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa Achmad Fauzi, dan Mulyawarman Muis, selama 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, Staff Administrasi BNI 46 Pekanbaru dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Karena ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan hukuman ketiganya juga dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan.
Usai JPU menyatakan banding dan kasasi atas putusan tersebut. Majelis hakimpun menutup sidang.
Seperi diketahui, Ketiga terdakwa didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ),
Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.
Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit, serta Atok Yudianto (telah divonis) selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung (telah divonis) selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra (telah divonis) selaku Pengelola Unit Pemasaran, yang turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.
Sebelumnya, atas perkara korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada AB Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan. Sedangkan Esron Napitupulu, Direktur PT BRJ dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. (rtc/nank)
Home
»
Banding
»
Hukum
»
JPU
»
Kabar Daerah
»
Kredit Fiktif BNI 46
»
Pekanbaru
»
Portal Berita Riau
»
Tipikor
»
JPU Tipikor Kredit Fiktif BNI 46 Nyatakan Banding
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "JPU Tipikor Kredit Fiktif BNI 46 Nyatakan Banding"