Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ini Cara Mereformasi Hukum Acara Pidana Ala Empat Caketum PERADI

RiauCitizen.com, Nasional - Hukum acara pidana kerap kali ditabrak dalam proses penegakan hukum. Mulai aturan terkait proses penyelidikan hingga upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) pada praktiknya kerap diterabas. Reformasi hukum acara pidana diyakini akan menjadi solusi atas masalah ini.


Topik tersebut mengemuka dalam acara debat calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Rabu (18/3), yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesia Jentera School of Law (IJSL), dan Hukumonline. (Baca : Empat Caketum PERADI Adu Janji Program di Acara Debat)


Humphrey bertekad jika menjadi Ketua Umum nanti, PERADI akan memainkan peran yang lebih aktif dalam pembangunan hukum nasional. Untuk itu, kata dia, PERADI harus menjalin komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Humprey R Djemat mengatakan PERADI mestinya tak saja fokus dalam mengelola ujian advokat dan urusan kartu keanggotaan, tapi juga memiliki kajian terhadap reformasi hukum acara pidana. PERADI, menurut dia, dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah dan DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum.


Selain itu, Humphrey memandang PERADI harus memiliki divisi bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Divisi itu nantinya dapat merumuskan kebijakan PERADI yang ditawarkan kepada pemerintah dalam rangka pembangunan hukum nasional.


Ia menilai, PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tak berbuat banyak dalam perkembangan pembangunan hukum, khususnya perubahan hukum acara pidana yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Humphrey berjanji jika dirinya terpilih menjadi Ketua Umum, PERADI akan memberi sumbangsih dalam reformasi hukum acara pidana.


“Saya ibaratkan PERADI ini raksasa yang tidur. PERADI harus melakukan pendekatan dengan pemerintah dan DPR untuk memikirkan reformasi hukum acara pidana dan harus komitmen. Kalau saya jadi ketua umum, saya akan perhatikan itu,” ujar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.


Calon Ketua Umum lainnya, Luhut MP Pangaribuan berpendapat agenda reformasi pembaharuan hukum acara pidana menjadi penting. Pasalnya, advokat adalah profesi praktisi hukum yang melaksanakan hukum acara pidana. Menurutnya, PERADI mesti melakukan pendekatan sistem.


Selama ini, katanya, PERADI kerap tertinggal dalam agenda reformasi hukum acara pidana. Ketimbang mendorong setara dengan penegak hukum lainnya, PERADI mesti berperan aktif dalam mengubah sistem hukum acara pidana ke arah yang lebih baik.


“PERADI harus berperan aktif,” imbuh Wakil Ketua Umum PERADI periode 2010-2015 ini.


Calon lainnya, Hasanuddin Nasution tak setuju dengan penilaian Humprey bahwa PERADI sebagai raksasa yang tertidur. Pasalnya, PERADI di bawah tampuk kepemimpinan Otto Hasibuan cukup memiliki peran, namun memang dia akui tak maksimal. Hasanuddin yang juga menjabat Sekjen PERADI periode 2010-2015 itu mengatakan, telah melakukan sejumlah kajian dalam perkembangan hukum.


Sama halnya dengan Humprey, Hasanuddin menilai PERADI mesti memiliki divisi Litbang. PERADI selama ini tak memiliki Litbang yang bertugas melakukan kajian serta isu hukum kekinian, terlebih mengenai kajian pembaharuan hukum acara pidana. Ia mengatakan, acapkali PERADI diundang ke DPR tapi selalu tertinggal isu pembaharuan hukum acara pidana.


“PERADI kalau dipanggil DPR selalu gagap dan tidak punya data. Jadi nanti harus ada Litbang di DPN PERADI,” katanya.


Hasanuddin memiliki keinginan PERADI menjadi mitra DPR. Sayangnya, untuk menjadi mitra DPR, syaratnya lembaga itu harus mendapat anggaran dari pemerintah. Sementara, PERADI lembaga yang independen tanpa adanya anggaran dari pemerintah. Menurutnya, dengan menjadi mitra DPR, setidaknya PERADI mampu memberikan masukan komprehensif dalam pembaharuan hukum acara pidana.


“Jadi ke depan ada Litbang membuat kajian untuk persoalan hukum dan membangun kemitraan dengan pemerintah serta DPR,” katanya.


Kandidat lain, Juniver Girsang mengatakan, sebagai organisasi, PERADI harus aktif. Tak saja mengurus advokat yang berhimpun, tetapi selalu mengikuti perkembangan pembaharuan hukum acara pidana. Juniver mengaku kecewa dengan PERADI karena pihak DPR sempat mengutarakan pertanyaan kepada dirinya terkait pembahasan revisi KUHAP dan KUHP.


“Saya mengalami kecewa dengan PERADI, saya tanya ke DPR kapan PERADI bisa aktif dalam pembahasan (revisi, red) KUHAP dan KUHP. Lalu dijawab, mana organisasi yang mau diundang, organisasi advokat begitu banyak,” katanya.


Ia berjanji jika terpilih menjadi Ketua Umum PERADI, organisasi advokat ini akan diupayakan terlibat aktif dalam pembahasan Revisi KUHAP dan KUHP.


Lebih jauh ia berpandangan, PERADI mesti memberdayakan sejumlah pakar hukum untuk duduk di dewan pakar PERADI. Dengan begitu, mereka dapat melakukan kajian untuk menelaah sejumlah UU yang bermasalah. “Banyak UU bermasalah karena tidak ada peran advokat,” pungkasnya.


Editor : MZ


Sumber : Hukumonline

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ini Cara Mereformasi Hukum Acara Pidana Ala Empat Caketum PERADI"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top