Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Peradi Minta Polri Cabut Status Tersangka BW

RiauCitizen.com, Nasional - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Wakapolri Komjen Badrodin Haiti berani mencabut status tersangka Bambang Widjojanto (BW) atas kasus dugaan pengarahan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Permintaan ini menyesuaikan profesi BW saat itu, yakni sebagai advokat yang memiliki perlindungan imunitas.


Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Hendrik Jehaman dalam rilisnya, Jumat (13/03) menyampaikan, imunitas advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.


"Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan," ujar Hendrik.


Atas alasan itu, ujar Hendrik Peradi meminta penyidik Bareskrim Polri untuk meninjau kembali status hukum tersangka yang disangkakan kepada BW yang menjalankan tugas profesi advokat untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik, mengingat perbuatan yang dilakukan BW semata-mata mengimplementasilan keahlian ilmu hukum yang diperolehnya sesuai fakta yang benar dan bertangggungjawab serta dilindungi imunitas advokat.


Secara jelas juga dicantum dalam Pasal 16 UU No 18/2003 bahwa advokat tak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya. Apalagi kalau itu menyangkut kepentingan klien dalam setiap tingkat sidang pengadilan.


Selain itu, tambah dia, jika pun ada pelanggaran,pihak yang berwewenang memproses BW adalah Sidang Dewan Kode Etik Peradi. Hal ini karena mengacu BW adalah anggota Peradi serta dugaan kasusnya lebih mengarah pelanggaran etika. Kalau nanti ditemukan pelanggaran maka Peradi pun siap memberikan sanksi.


"Produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk kemudian diberikan sanksi dari teguran, hukuman, tidak praktek sampai waktu tertentu hingga pemecatan. Tapi, jika ditemukan indikasi pidana maka akan diserahkan kepada pihak penyidik yang berwenang," sebutnya.


Peradi juga meminta Polri agar pihaknya dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Dia mengatakan Polri harus melihat nota kesepahaman (MoU) yang pernah dibuat bersama Peradi yaitu no B/7/II/2012, Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 per tanggal 27 Februari 2012.


"Mengingat MOU tersebut perlu dimaknai sebagai implementasi pertanggungjawaban moral untuk mendapatkan legitimasi penghargaan sesama penegak hukum," tuturnya.


Editor Six


Sumber : PolitikIndonesia

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Peradi Minta Polri Cabut Status Tersangka BW"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top