RiauCitizen.com, Pekanbaru - Sebelumnya Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan 3 orang demonstran sebagai tersangka, pihak Reskrim kembali menangkap satu orang tersangka pengrusakan Mall Pekanbaru (MP) saat bentrokan antara kelompok demonstran dan pihak keamanan Mall Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Hariwiyawan menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap tersebut tidak satupun dari mereka yang merupakan mahasiswa. "Mereka semua bukan pemuda atau mahasiswa, hanya preman dan pengangguran yang menjadi massa bayaran," ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka bernama Almukrian dilakukan Minggu (15/3/2015) malam di rumahnya. "Jumlah tersangka bertambah, saat ini keseluruhan ada 4 orang yaitu Hendrik (34), Luki Oktawiranda (19), Muhammad Ikhsan (20), dan Almukrian (22) yang seluruhnya merupakan warga Rumbai," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol. Hariwiyawan Harun, SIK. MIK, Senin (16/3/2015) di ruangannya.
Dalam kesempatan itu, Hariwiyawan menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap tersebut tidak satupun dari mereka yang merupakan mahasiswa. "Mereka semua bukan pemuda atau mahasiswa, hanya preman dan pengangguran yang menjadi massa bayaran," ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka bernama Almukrian dilakukan Minggu (15/3/2015) malam di rumahnya. "Jumlah tersangka bertambah, saat ini keseluruhan ada 4 orang yaitu Hendrik (34), Luki Oktawiranda (19), Muhammad Ikhsan (20), dan Almukrian (22) yang seluruhnya merupakan warga Rumbai," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol. Hariwiyawan Harun, SIK. MIK, Senin (16/3/2015) di ruangannya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya sudah melihat hasil rekaman video pada saat bentrokan terjadi dan terlihat para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam aksi bentrokan tersebut. "Ditemukan barang bukti berupa rotan yang sudah lebih dulu dipersiapkan oleh para demonstran," tuturnya.
Menurut penuturan para tersangka kepada petugas, mereka mengaku diajak oleh salah seorang yang menjadi aktor dalam demonstrasi tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih memburu aktor dalam aksi demo yang berujung bentrok dan pengerusakan di Mall Pekanbaru yang diketahui berinisial DD.
Terkait dengan izin usaha, Hariwiyawan mengatakan, pihak kepolisian tidak berhak mengeluarkan izin usaha. "Yang berhak mengeluarkan izin usaha hanya pemerintah kota, bukan polisi," jelasnya.
Ditambahkannya, jika demo tersebut mengenai isu adanya peredaran narkoba dan minuman keras di tempat hiburan, nanti akan dilakukan pengecekan. "Menyangkut minuman keras, namanya tempat hiburan memang miras itu ada. Namun kalau narkoba, dimanapun tempatnya akan kita tindak," kata Hariwiyawan.
Dari 20 orang yang telah diamankan saat terjadinya bentrokan tersebut, 16 orang sudah dilepaskan karena tak terbukti ikut dalam aksi pengerusakan tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Reporter Ranggi Phand
0 Komentar untuk "Polresta Pekanbaru Tetapkan 4 Tersangka Pengrusakan MP"