Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Bolehkan Televisi Mengambil dan Menyiarkan Video dari Youtube? Ini Penjelasannya

Riaucitizen.com Pekanbaru - Banyaknya stasiun televisi yang mengambil video dari youtube atau video di akun facebook lalu disiarkan ke publik. Hal tersebut mengundang banyak pertanyaan publik terkait dasar hukum terutama bagi para pemilik video apakah dapat menuntut pihak stasiun televisi bila menyiarkan video tersebut tanpa izin dari si pemilik video.


HukumOnline.com memberikan penjelasan hukum sebagai berikut:


Dalam perjanjian yang ada pada “Terms of ServiceYoutube/Vimeo, ketika Pengguna setuju menggunakan layanan, maka berarti Pengguna juga setuju memberikan lisensi kepada Youtube/Vimeo seluas yang telah disetujui pada saat persetujuan penggunaan layanan.


Ini berarti bahwa Pengguna telah memberikan izin kepada Youtube/Vimeo untuk memanfaatkan video yang diupload pada platform layangan Youtube/Vimeo terhadap aktifitas tersebut di atas, termasuk apabila Youtube/Vimeo memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan video yang ada pada layanan mereka.

Oleh karena itu, harus dilihat kembali “Terms of Service” dalam Youtube/Vimeo dan apakah televisi tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Youtube/Vimeo terkait penayangan video.


Kemudian mengenai gugatan ganti rugi baik terhadap pihak televisi maupun terhadap Youtube/Vimeo, hal ini tergantung sejauh mana perjanjian yang dibuat antara pihak Youtube/Vimeo dengan Pengguna Youtube/Vimeo maupun dengan pihak televisi.


Jika yang diperjanjikan masih dalam lingkup lisensi yang telah Anda serahkan kepada Youtube/Vimeo, maka gugatan ganti rugi tidak dapat dilakukan.



Editor (Six)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bolehkan Televisi Mengambil dan Menyiarkan Video dari Youtube? Ini Penjelasannya"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top