RiauCitizen.com, Nasional - Saat ini, sudah banyak agen yang menawarkan pelayanan nikah siri secara online di internet.
Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin nikah siri secara Islam tidaklah haram. Hanya, pelaksanaannya yang tidak tercatat oleh negara.
"Jadi nikah siri bukan sesuatu yang haram. Tapi pernikahan siri itu tidak dicatat negara," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).
Negara pun tidak dapat memberikan perlindungan kepada pasangan siri tersebut apabila pernikahannya tidak tercatat.
Menurut Lukman, pernikahan merupakan peristiwa yang sakral sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab.
"Oleh karena itu, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi, yang dicatat oleh negara," imbuh Lukman.
Lukman menjelaskan, negara tidak tahu-menahu tentang adanya sebuah pernikahan siri. Jadi, apabila ada masalah dalam hubungan, sudah menjadi konsekuensi dari pasangan tersebut.
Lukman pun mengimbau supaya masyarakat sebiaknya menikah secara resmi dan tercatat oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi peristiwa sakral yang terkandung dalam pernikahan.
Menurut Lukman, apabila ada pihak yang menawarkan jasa nikah siri online, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran pidana.
Editor Six
Sumber : Metrotvnews
0 Komentar untuk "Ini Pendapat Menteri Agama Tentang Nikah Siri"