Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Jual Mirol Toko Modern Alfamart Terancam Disegel

RiauCitizen.com, Pekanbaru - Mulai 16 April mendatang, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menyegel toko modern yang tetap menjual Minuman Beralkohol (Mirol), apabila tidak mengindahkan surat edaran larangan menjual mirol yang sudah disebarkan.


Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan NO.26/PDN.SD/2/2015 yang intinya mengatur bahwa pengecer skala minimarket atau toko dan pengecer lainnya tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol walau golongan A (kadar alkohol 0-5 persen).


Berarti hanya tinggal sebulan lagi pemberlakuan Permedag tersebut harus diterapkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru melalui Kabid Perdagangan, Mas Irba Sulaiman mengungkapkan "Jika tidak mengindahkan edaran kita tentu akan kita tutup, sekarang kita telah melayangkan surat edaran ini kepada seluruh pelaku usaha, sehingga pada 16 April tidak berjualan miras lagi,"kepada Wartawan, Kamis (12/3).


Dia juga mengungkapkan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2015 perihal pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


Lebih lanjut dikemukakan, "sebelum diberi tindakan tegas pelaku usaha diminta untuk mengembalikan minuman keras itu kepada distributornya", berdasarkan Permendag itu hanya toko modern dan sekelasnya saja yang akan ditindak, namun untuk supermarket masih diperbolehkan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku" ujarnya.


Reporter Six

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Jual Mirol Toko Modern Alfamart Terancam Disegel"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top