Riaucitizen.com, Pekanbaru - Maraknya bisnis maupun investasi MLM (Multi Level Marketing) yang beredar di masyarakat belakangan ini membuat sebagian masyarakat resah. Menurut M. Rezky, pegawai Junior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengatakan bahwa OJK tidak berwenang untuk memberikan izin MLM sebab tidak ada peraturan maupun undang-undang yang mengatur MLM tersebut.
"Kami memang nggak punya kewenangan untuk mendaftarakan atau memberi izin MLM itu," ujarnya M. Rezky Jum'at (20/3).
Jika masyarakat sudah terlanjur ikut bisnis MLM tersebut sebaiknya berhati-hati dan juga menghimbau masyarakat cerdas berinvestasi. "Kalau sudah jalan, kembali lagi kepada masyarakat yang akan menilai.
"Ia menegaskan bahwa OJK bertugas hanya membawahi dana pensiun, pasar modal, pembiayaan, asuransi, perbankan, LKM (Lembaga Keuangan Masyarakat).
"Disitu nggak ada jenisnya MLM," tegasnya.
Reporter Hardi Putra
0 Komentar untuk "OJK Riau Tidak Miliki Kewenangan dalam Pengawasan MLM"