RiauCitizen.com, Kampar - Perang terhadap perjudian di wilayah hukum Kabupaten Kampar gencar dilakukan pihak Kepolisian Resort Kampar, hal ini dibuktikan ditangkapnya tiga orang tersangka perjudian pada sabtu siang (14/3), ketiga pelaku berhasil dibekuk unit Reserse dan Kriminal Polsek Tapung ketika sedang asyik menggelar judi kartu remi jenis song di sebuah pos singgah perkebunan sawit di Desa Majapahit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar 105 ribu rupiah
Di saat bersamaan ketika meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Kampar AKBP Eri Apriyono. SiK, melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi yang di dampingi Kanit Reskrim Asdisyah Mursyip di ruangannya, menjelaskan "bahwa sesuai dengan instruksi pimpinan terhadap seluruh permainan judi, di wilayah hukum Polres Kampar harus diberantas oleh karna itu kami dari Polsek Tapung juga menggalakkan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang ada di Kecamatan Tapung dan kami berharap agar para warga yang melihat tindak kejahatan judi dan tindakan kriminal lainnya., agar dapat dengan segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat untuk di tindak lanjutin", ujarnya.
Ditambahkannya lagi, "untuk kepentingan pemeriksaan saat ini ketiga tersangka pemain judi kartu sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tapung sebab pelaku telah melanggar pasal 303 tentang judi dengan anacaman hukuman diatas tiga tahun penjara",tutupnya.
Reporter Kimek
0 Komentar untuk "Tiga Pelaku Judi Song Disikat Polsek Tapung"