Riaucitizen.com Pekanbaru - Naiknya harga gas elpiji tabung ukuran 12kg ditindaklanjuti cepat oleh Disperindag Kota pekanbaru. Disperindag Kota Pekanbaru melalui Kabag Perdagangan, Mas Irba menyebut kenaikan tersebut akan menyebabkan bertambahnya peminat elpiji ukuran 3kg. Dirinya menegaskan akan menindak tegas pangkalan yang menjual gas elpiji tabung ukuran 3kg dengan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Mas Irbah menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah memerikan sanksi terhadap beberapa pangkalan elpiji di Kota Pekanbaru yang melakukan praktik illegal dalam memperjual belikan elpiji. Mas Irba memaparkan, diantara banyaknya pelanggaran yang dilakukan agen elpiji diantaranya; menjual elpiji di atas HET, menjual elpiji tidak ke warga sekitar dan menjual elpiji ke pihak ke tiga atau pengecer.
"Diantara yang diberi sanksi adalah pelanggaran diantaranya; menjual elpiji di atas HET, menjual elpiji tidak ke warga sekitar dan menjual elpiji ke pihak ke tiga atau pengecer," sebut Irba pada Senin (2/3/2015).
Dipaparkan oleh Mas Irba, sanksi yang diberikan Disperindag berlaku secara bertahap.
"Sanksinya misalnya agen melakukan pelanggaran, itu kita berikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Pendistribusian (PHP), kemudia jika masih berulah juga langsung kita PHU,"tandasnya.
Reporter Mp
0 Komentar untuk "Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Akan Langsung di PHU"