Riaucitizen.com Pekanbaru - Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Guntur diperiksa Kejati, Rabu (4/3/2015). Saat ini M. Guntur menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau itu langsung menuju Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dipe.riksa jaksa Gunadi SH.
Menurut Humas Kejati, M Guntur diperiksa sebagai saksi terkait korupsi pengadaan lahan pembangunan Asrama Haji Riau di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, dianggarkan di tahun 2012 dan 2013. Dana pembelian lahan seluas 6,5 hektar itu diduga di mark up sejumlah oknum di Biro Tapem yang saat itu dipimpin Guntur.
"Kita panggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan asrama haji Riau. Statusnya masih saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Mukhzan MH. Dikatakan Mukhzan, jaksa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Selain Guntur, dalam kasus ini juga telah dimintai keterangan Yendra Zein, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Taapem dan saksi ahli dai Badan Pertanahan Nasional (BNP) Riau, Sriyanto.
Reporter Rpk
0 Komentar untuk "Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Tapem Setdaprov Diperiksa Kejati"