Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Mau Pindah Sekolah? Ini Persyaratannya

Riaucitizen.com Pekanbaru – Bagi siswa di Kota Pekanbaru yang ingin sekolah di luar kota Pekanbaru atau sebaliknya harus memenuhi persayaratan yang telah di buat oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.


Berdasarkan pengumuman yang di dapat RiauCitizen.com Kamis (6/3/2015) di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalan Pattimura No 40 A berikut persyaratan pengurusan surat pindah SD dan SMP yang harus di sediakan:


1. Pindah keluar Kota Pekanbaru.
a. Fotocopy Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Sekolah asal 1 rangkap.
b. Fotocopy Rapor serta halaman terakhirnya ada stempel sekolah yang bersangkutan bahwa siswa tersebut pindah 1 rangkap.
c. Map Biasa 1 buah
d. Jika siswa tersebut pindah antar kota/kabupaten yang masih di wilayah Provinsi Riau, pengurusan cukup sampai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Jika keluar Provinsi Riau maka pengurusan Surat keterangan pindah dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk di legalisir.


2. Pindah Masuk Sekolah Kota Pekanbaru
a. Fotocopy Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/UPTD Kabupaten/Kota/Provinsi setempat juga dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau (bila siswa Pindah dari luar Provinsi Riau) 1 rangkap.
b. Tanda terima dari sekolah yang dituju ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Sekolahpenerima siswa tersebut.
c. Fotocopy rapor serta halaman yang ada stempel sekolah yang bersangkutan bahwa siswa tersebut pindah 1 rangkap.
d. Map biasa 1 buah.


3. Pindah Rayon Keluar Kota Pekanbaru (SD ke SMP, atau SMP ke SMA)
a. Fotocopy Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal 1 rangkap.
b. Fotocopy Ijazah dan SKHUN 1 rangkap.
c. Map biasa 1 buah.
d. Jika siswa tersebut pindah antar kota/kabupaten yang masih di wilayah Provinsi Riau, pengurusan cukup sampai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Jika keluar dari Provinsi Riau maka pengurusan Surat keterangan pindah dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk di legalisir.


4. Pindah Rayon Masuk Ke sekolah di Pekanbaru
a. Fotocopy Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/UPTD Kabupaten/Kota/Provinsi setempat dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau (bila siswa Pindah dari luar Provinsi Riau) 1 rangkap.
b. Fotocopy Ijazah dan SKHUN 1 rangkap.
c. Tanda terima dari sekolah yang dituju ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Sekolah penerima siswa tersebut.
d. Map biasa 1 buah.



Reporter Hrd

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mau Pindah Sekolah? Ini Persyaratannya"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top