Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Oknum PNS Dipenda Riau telah Rugikan Negara Rp 455 Juta

RiauCitizen.com, Pekanbaru – Secara resmi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Dipenda Provinsi Riau ini ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau pada Desember 2014 lalu dan secara resmi penyidik menentapkannya sebagai tersangka pada awal Januari 2015. (Baca : Terlibat Kasus Korupsi PNS Dipenda Riau Jadi Tersangka)


Selama menangani perkara tersebut, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara. Terhadapnya, sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka meski tidak dilakukan penahanan, karena berkasnya belum dinyatakan lengkap. "Dugaan sementara, BP telah merugikan keuangan negara Rp455 juta lebih," terang Yusup.


Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai Dipenda Riau, staf UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi, Jasa Raharja dan dealer di Kabupaten Kuantan Singingi. "Selama mendalami kasus ini, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa. Penyelidikan sudah dimulai sejak 2014 berkat adanya laporan masyarakat," sebut Yusup. "Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk memastikan jumlah kerugian negara," pungkas Yusup.


Atas perbuatannya karena diduga melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, BP dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Reporter Rpk

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Oknum PNS Dipenda Riau telah Rugikan Negara Rp 455 Juta"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top