RiauCitizen.com, Pekanbaru - Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimus) Polda Riau, menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Riau, UPT Samsat Kabupaten Kuansing berinisial BP, menjadi tersangka atas dugaan korupsi Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) roda dua.
Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, modusnya, tersangka ini membatalkan lembaran surat resmi dari dinas, terhadap kendaraan yang proses BBNKB-nya tengah berjalan. "Perbuatan ini diduga dilakukan tersangka sejak awal tahun 2013," ungkap Yusup. Dalam aksinya, BP diduga mencuri 480 lembar blanko resmi dari Dispenda Riau (2/3)
Hal tersebut dilakukannya untuk menutupi pertanggungjawaban ke UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi. "Sebelum beraksi, tersangka di luar jam kerja menjumpai penjaga setempat dengan alasan ada keperluan" lanjutnya.
Hal itu bisa dilakukannya karena BP merupakan operator penetapan BBNKB dan menjabat sebagai bendahara harian," tegasnya. Sampai akhirnya, perbuatan tersangka ini diketahui oleh Dispenda Provinsi Riau. Atas perbuatannya itu, BP kemudian dipindahkan ke Samsat Duri pada tahun 2014.
Reporter Rpk
0 Komentar untuk "Terlibat Kasus Korupsi PNS Dipenda Riau Jadi Tersangka"