RiauCitizen.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT Riau Investment Corporation (RIC).
Dimana PT RIC diminta untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola keuangan. Semisal ada aturan main tata kelola keuangan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menindaklanjuti hasil audit dan pendampingan yang dilakukan pihak BPKP untuk PT RIC, Pemprov Riau berjanji akan mendalaminya.
"Itu hasil audit dan rekomendasi dari BPKP, tentu akan kita tindaklanjuti," ujar Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi.
Namun dikatakannya, tindaklanjut bukan hanya diberlakukan untuk RIC saja, tetapi juga seluruh BUMD Riau yang sudah menjalani audit dan pendampingan.
"Harus dilakukan pemetaan tata kelolanya. Jangan sampai nanti posisi komisaris tidak jelas karena aturan mainnya belum ada dan ini perlu diperbaiki dahulu. Kewajiban komisaris seperti apa, begitu juga direksi," terang Kepala BPKP Perwakilan Riau Panijo di tempat terpisah.
Menyinggung soal BUMD milik Riau yang lain, Panijo mengatakan bahwa pihaknya belum tenerima permohonan audit. Namun, ke depan seluruh perusahaan pelat merah di provinsi itu perlu dilakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap RIC.
"Ke depan bakal diberlakukan untuk seluruh BUMD, termasuk ruang lingkupnya seperti apa," katanya.
Berdasarkan catatan BPKP Perwakilan Riau hingga 2013, Pemprov Riau sudah mengucurkan dana sebagai modal kepada sejumlah BUMD milik Riau, seperti PT Bank Riau-Kepri sebesar Rp419 miliar dan PT Riau Investment Corporation Rp124 miliar.
Berikutnya, PT Permodalan Ekonomi Rakyat Rp80 miliar, lalu PT Sarana Penjaminan Riau Rp25 miliar, PT Sarana Pembangunan Riau Rp49 miliar, PT Riau Petrolium Rp7,5 miliar, dan terkhir PT Riau Airlines sebesar Rp 148 miliar.(Goriau.com)
0 Komentar untuk "BPKP Riau Sorot Tata Kelola Keuangan dan Aturan Main PT RIC"