Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Masalah BG dan BW Murni soal Hukum, Bukan Kelembagaan

RiauCitezen.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus pro aktif meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).


Lembaga antirasuah ini juga boleh menyerahkan proses penyidikan ke Jaksa Agung agar penanganan kasus ini lebih netral.


“Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab kita semua. Namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum,” ujar Ketuu umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos Perjuangan Rakyat (Pos Raya) Ferdinandus Semaun saat menyampaikan pernyataan politiknya di Gedung Joeang'45 Jakarta, Minggu (1/2/2015).


Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki fungsi sebagai standing magistraat selaku pengendali penyidikan, pemangku kewenangan perkara pidana (dominus litis) harus menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepadanya untuk berperan aktif dan profesional dalam menyikapi perkara tersebut.


“Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa BG dan BW yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat," ujarnya.


Ferdi menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.


Ferdi menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum.


Dengan demikian, upaya penyelamatan lembaga KPK dan Polri tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya. Karena itu, masalah hukum yang menimpa oknum KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum.


“Biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.


Ferdi menegaskan, masalah yang menimpa BG dan BW adalah murni masalah hukum, bukan masalah kelembagaan. Oleh karena itu, semua pihak harus menahan diri dan jangan memperluas masalahnya menjadi konflik kelembagaan antara KPK dan Polri.


“Kita harus menghargai hak BG dan BW sebagai subyek hukum untuk membela diri dalam sebuah proses peradilan yang benar tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.


Ferdi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran Polri dan KPK, khususnya anggaran di bidang penyidikan dan penyelidikan kasus untuk memastikan dana APBN yang dialokasikan kepada kedua lembaga itu digunakan sesuai dengan tujuannya.


Ferdi berharap DPR untuk meminta kepada Pemerintahan Presiden Jokowi segera memproses ulang pengangkatan Kapolri baru. Hal ini harus dilakukan oleh DPR sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan berwibawa.


“Pos Raya selaku relawan Pendukung Jokowi dengan ini menyatakan kesetiaannya untuk tetap percaya dan mendukung kepemimpinan Jokowi dengan kebijakannya yang sesuai Nawacita Jokowi,” katanya. (Tribunnews.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Masalah BG dan BW Murni soal Hukum, Bukan Kelembagaan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top